PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 516
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 515, Subdirektorat Penelitian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penelitian; b. penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penelitian; c. pengembangan program penelitian perguruan tinggi; d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan penelitian perguruan tinggi; dan e. evaluasi pelaksanaan penelitian perguruan tinggi.
