PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 51
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Fasilitasi Internasional menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi dan pembinaan Atase Pendidikan dan Sekolah INDONESIA di luar negeri; b. pelaksanaan urusan administrasi Komisi Nasional INDONESIA untuk UNESCO;
c. pemberian layanan tamu asing dan beasiswa RI; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
