Pasal 496
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 495, Subdirektorat Perencanaan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan perencanaan, pengadaan, dan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi; b. penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria pendidik dan tenaga kependidikan; c. penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi; d. pelaksanaan koordinasi pengadaan dan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi; e. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis perencanaan, pengadaan, dan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi; dan f. evaluasi perencanaan, pengadaan, dan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi.
