Pasal 489
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488, Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan dan perencanaan pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi; b. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi; c. koordinasi pelaksanaan pengadaan dan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi; d. peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; e. pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi; f. pembinaan profesi pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi; g. koordinasi pelaksanaan pemberian penghargaan dan pelindungan kepada pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi; h. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perencanaan,
pengadaan, penempatan, pengembangan, pembinaan profesi, pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi; dan i. pelaksanaan administrasi Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
