PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 482
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
(1) Seksi Pengembangan Sistem Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi pengembangan sistem pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan tinggi. (2) Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi pengembangan sarana dan prasarana pembelajaran.
