PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 47
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bagian Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan administrasi kerja sama luar negeri bilateral, regional, dan multilateral; b. penyusunan bahan pembinaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan.
