PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 460
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459, Subdirektorat Pemberdayaan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan kelembagaan perguruan tinggi; b. penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan kelembagaan perguruan tinggi; c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pemberdayaan kelembagaan perguruan tinggi; dan d. evaluasi kelembagaan perguruan tinggi.
