PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 45
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Kebijakan mempunyai tugas melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan bahan kebijakan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Subbagian Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (3) Subbagian Informasi mempunyai tugas melakukan pengembangan sistem informasi perencanaan dan pengelolaan data dan informasi perencanaan pendidikan dan kebudayaan.
