PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 439
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
(1) Subbagian Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyusunan data pendidikan tinggi. (2) Subbagian Analisis dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program serta penyusunan laporan di lingkungan pendidikan tinggi dan Direktorat Jenderal. (3) Subbagian Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan layanan informasi dan publikasi pendidikan tinggi.
