PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 43
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. penyusunan bahan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan d. pengelolaan data dan informasi perencanaan.
