PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 419
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi penerapan standar teknis kualifikasi dan karir serta pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus pendidikan menengah.
