PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 411
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Atas mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi penerapan standar teknis kualifikasi dan karir, dan pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas dan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas.
