PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 406
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah terdiri atas: a. Subdirektorat Program dan Evaluasi; b. Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Atas; c. Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan;
d. Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
