PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 396
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395, Subdirektorat Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang sarana dan prasarana pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah; c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana dan prasarana pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah; dan d. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana dan prasarana pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah.
