Pasal 392
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, Subdirektorat Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan kurikulum, penilaian dan fasilitasi akreditasi pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan kurikulum, penilaian dan fasilitasi akreditasi pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah; c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kurikulum, penilaian dan fasilitasi akreditasi pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah; dan d. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kurikulum, penilaian dan akreditasi pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah.
