PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 39
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. penyusunan bahan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. penyusunan bahan dan koordinasi pembahasan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan d. penyusunan bahan sinkronisasi penyusunan program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah.
