PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 333
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan pembiayaan di lingkungan Direktorat Jenderal; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal; dan c. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal.
