PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 307
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan
koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi penerapan standar teknis kualifikasi dan karir, dan pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar dan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar.
