PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 304
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar; c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; d. koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; dan f. penyusunan laporan Direktorat.
