Pasal 28
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan pembinaan dan pengendalian pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. penyusunan bahan fasilitasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. pelaksanaan inventarisasi dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; d. pemantauan dan evaluasi pendayagunaan barang milik negara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; e. pelaporan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan f. pelaksanaan urusan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal.
