PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 24
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan dan pembinaan persuratan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan wakil menteri;
c. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Sekretariat Jenderal; d. pelaksanaan urusan keprotokolan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan e. penyusunan risalah rapat pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
