PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 219
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan dasar; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dasar; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan dasar; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.
