PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 211
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pengembangan sistem, fasilitasi penerapan standar teknis kualifikasi dan karir serta pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan masyarakat.
