PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 116
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini;
c. Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan; d. Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat; dan e. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal.
