Pasal 106
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Bagian Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan dan penilaian usul pelembagaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. penyusunan rancangan tugas, fungsi, dan susunan organisasi unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. penyusunan bahan pembahasan usul pelembagaan unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; d. pengembangan sistem pengukuran dan penilaian kinerja lembaga unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; e. pembinaan dan pengembangan kelembagaan unit kerja di lingkungan Kementerian; f. fasilitasi pengembangan kelembagaan pengelola pendidikan dan kebudayaan; dan g. penyajian informasi kelembagaan unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
