Pasal 3
(1) Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Klasifikasi Arsip fasilitatif; dan b. Klasifikasi Arsip substantif. (2) Klasifikasi Arsip fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengelompokan Arsip yang berkaitan dengan fungsi fasilitatif yang meliputi: a. keuangan; b. kepegawaian; c. organisasi dan tata laksana; d. reformasi birokrasi; e. perencanaan; f. hukum; g. umum; h. pengadaan barang/jasa;
i. hubungan masyarakat; dan j. pengawasan. (3) Klasifikasi Arsip substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengelompokan arsip yang berkaitan dengan fungsi subtantif yang meliputi: a. program prioritas; b. pembangunan desa dan perdesaan; c. pengembangan ekonomi dan investasi desa dan daerah tertinggal; d. percepatan pembangunan daerah tertinggal; e. pengembangan dan informasi desa dan daerah tertinggal; dan f. pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat desa dan daerah tertinggal.
