PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana...
Pasal 17
BAB 3 — PENETAPAN FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA
(1) Masyarakat Desa berpartisipasi dalam penetapan fokus penggunaan Dana Desa. (2) Partisipasi masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan fokus Penggunaan Dana Desa; b. menyampaikan usulan program dan/atau kegiatan; c. memastikan fokus penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa; dan/atau d. terlibat aktif melakukan sosialisasi fokus penggunaan Dana Desa. (3) Pemerintah Desa wajib melibatkan masyarakat dalam penetapan fokus penggunaan Dana Desa.
