PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana...
Pasal 14
BAB 2 — FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA
(1) Fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan secara swakelola.
(2) Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa.
