PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana...
Pasal 12
BAB 2 — FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA
(1) Dana Desa untuk dana operasional Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diberikan setiap bulan untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa. (2) Penggunaan Dana Desa untuk dana operasional Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. koordinasi; b. kegiatan penanggulangan kerawanan sosial masyarakat; dan c. kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa.
