Pasal 6
BAB 2 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Pengelolaan LHKPN dilakukan oleh unit pengelola LHKPN. (2) Unit pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penanggung jawab; b. ketua; c. sekretaris; dan d. anggota. (3) Unit pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas: a. menyampaikan data kepegawaian dan data perubahan jabatan Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 15 Desember setiap tahun; b. melakukan pemutakhiran data kepegawaian dan data perubahan jabatan Penyelenggara Negara ke dalam aplikasi laporan Harta Kekayaan; dan c. mengingatkan Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian untuk mematuhi kewajiban penyampaian dan pengumuman LHKPN. (4) Unit Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal.
