PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 25
BAB 2 — PENGELOLAAN PLATFORM SISTEM INFORMASI DESA
Penyediaan fasilitas perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi: a. aplikasi SID; b. sistem operasi; c. perangkat lunak pendukung basis data; d. peramban web; e. perangkat lunak keamanan;
f. aplikasi office dan pdf; g. aplikasi pencadangan sistem dan data; dan h. aplikasi komunikasi dan kolaborasi.
