Pasal 14
BAB 2 — PENGELOLAAN PLATFORM SISTEM INFORMASI DESA
(1) Platform SID dievaluasi melalui evaluasi kinerja sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b. (2) Evaluasi kinerja sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala berdasarkan indikator kinerja sistem. (3) Evaluasi kinerja sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. menggunakan data dan informasi kinerja sistem; b. mengacu pada perkembangan teknologi informasi dan komunikasi; c. berfokus pada efektivitas dan efisiensi kinerja sistem; dan d. mengukur dampak penggunaan sistem. (4) Evaluasi kinerja sistem secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap 6 (enam) bulan. (5) Selain evaluasi kinerja sistem secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terjadi permasalahan tertentu yang mengakibatkan perubahan signifikan terhadap Platform SID, evaluasi kinerja sistem dapat dilakukan secara khusus.
