PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di...
Pasal 7
BAB 3 — KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK
Informasi Publik diklasifikasikan sebagai berikut: a. Informasi Publik yang wajib dibuka; dan b. Informasi Publik yang tidak dapat diberikan.
