Pasal 43
BAB 4 — STANDAR PELAYANAN
(1) Pemohon yang menyampaikan keberatan dengan cara datang langsung ke ruang layanan Informasi Publik Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) harus mengisi formulir keberatan. (2) Pengisian formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh petugas pelayanan Informasi Publik. (3) Formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor pendaftaran pengajuan keberatan; b. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik; c. tujuan penggunaan Informasi Publik; d. identitas lengkap Pemohon atau kuasanya; e. alasan pengajuan keberatan; f. waktu pemberian tanggapan atas keberatan; g. nama dan tanda tangan pemohon atau kuasanya yang mengajukan keberatan; dan h. nama dan tanda tangan petugas pelayanan Informasi Publik yang menerima pengajuan keberatan. (4) Petugas pelayanan Informasi Publik memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah pemohon mengisi formulir keberatan. (5) Petugas pelayanan Informasi Publik menyimpan salinan formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran. (6) Petugas pelayanan Informasi Publik memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada pemohon atau kuasanya. (7) Format formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
