PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di...
Pasal 37
BAB 4 — STANDAR PELAYANAN
(1) PPID memberitahukan perpanjangan waktu kepada pemohon dan disertai dengan alasan. (2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. belum menguasai atau melakukan dokumentasi Informasi Publik yang diminta; dan/atau b. belum dapat MEMUTUSKAN status informasi yang dimohon. (3) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak
pemberitahuan perpanjangan waktu disampaikan dan tidak dapat diperpanjang lagi.
