PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di...
Pasal 22
BAB 3 — KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf h ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan untuk jangka waktu selama yang dibutuhkan untuk perlindungan rahasia pribadi seseorang.
