PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di...
Pasal 20
BAB 3 — KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK
Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, huruf g, dan huruf i, ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan untuk jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
