PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Logo Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah...
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pegawai yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh pihak lain,
Kementerian berhak mengajukan tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
