PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Logo Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penggunaan Logo bertujuan untuk: a. mempersatukan tekad, semangat jiwa, cipta, dan karsa seluruh Pegawai; b. meningkatkan citra, wibawa dan kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi Kementerian; dan c. mendorong peningkatan sasaran kinerja Pegawai.
