PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 905 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP DIREKTORAT...
Pasal 29
BAB 9 — BARANG HASIL PELAKSANAAN DEKONSENTRASI
(1) Barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dihibahkan kepada pemerintah daerah. (2) Tata cara hibah barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
