PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 905 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP DIREKTORAT...
Pasal 27
BAB 9 — BARANG HASIL PELAKSANAAN DEKONSENTRASI
(1) Barang yang diperoleh dari dana dekonsentrasi merupakan barang milik Negara. (2) Kepala SKPD pelaksana dekonsentrasi wajib melakukan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
