PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 905 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP DIREKTORAT...
Pasal 24
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
Penyusunan dan penyampaian laporan manajerial dan laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
