PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 905 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP DIREKTORAT...
Pasal 22
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Kepala SKPD pelaksana dekonsentrasi wajib menyusun laporan manajerial. (2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. perkembangan realisasi penyerapan dana; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut.
