PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 905 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP DIREKTORAT...
Pasal 2
BAB 2 — PELIMPAHAN
(1) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah yang dilaksanakan Kementerian pada tahun 2015, dapat dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi. (2) Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme dekonsentrasi.
