PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 905 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP DIREKTORAT...
Pasal 14
BAB 6 — PELAKSANAAN
Penetapan SKPD pelaksana kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) diatas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
