PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 905 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP DIREKTORAT...
Pasal 12
BAB 5 — KOORDINASI PROGRAM DAN KEGIATAN DEKONSENTRASI
(1) Gubernur melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi di wilayahnya dengan Sekretaris Jenderal.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek perencanaan, penatausahaan anggaran, pencapaian realisasi anggaran, pengendalian dan pelaporan kegiatan dekonsentrasi Kementerian. (3) Dalam melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur menugaskan SKPD provinsi yang membidangi Perencanaan Pembangunan Daerah.
