PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 16
BAB 4 — PENDANAAN
Pendanaan penyelenggaraan kegiatan UKPBJ Kementerian dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
