Pasal 14
BAB 3 — PENERAPAN KODE ETIK DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
(1) UKPBJ Kementerian memiliki dan menerapkan kode etik yang berisi ketentuan mengenai kewajiban dan larangan bagi sumber daya manusia di UKPBJ Kementerian. (2) Dalam melakukan penegakan, pelaksanaan, dan penyelesaian pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri membentuk majelis pertimbangan kode etik dan menyusun prosedur penegakan kode etik. (3) Majelis pertimbangan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah gasal yang terdiri atas unsur: a. Inspektorat Jenderal, b. unit kerja bidang kepegawaian; dan c. unit kerja bidang hukum. (4) Majelis pertimbangan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu oleh sekretariat majelis pertimbangan kode etik yang berkedudukan pada Inspektorat Jenderal. (5) Ketua majelis pertimbangan kode etik berasal dari unsur Inspektorat Jenderal.
