PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus...
Pasal 5
Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang terhadap penggunaan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
