PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus...
Pasal 3
(1) DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi dialokasikan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota. (2) DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi diarahkan untuk daerah tertinggal, perbatasan negara, transmigrasi, dan kepulauan yang menghubungkan kawasan terisolir.
